28/07/2026

IST PENGINPUTAN IDM 2026

 Pada hari ini dilaksanakan kegiatan In-Service Training (IST) Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kegiatan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.



Dalam kegiatan ini disampaikan mekanisme pelaksanaan pemutakhiran yang meliputi pembentukan Tim Pelaksanaan Pendataan di tingkat desa, pendampingan Pemerintah Desa oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pengumpulan dan penginputan data berdasarkan kondisi faktual di lapangan, serta pelaksanaan musyawarah desa sebagai proses pengesahan hasil pemutakhiran sebelum diunggah ke sistem Indeks Desa. Seluruh proses penginputan dilakukan melalui aplikasi Indeks Desa pada laman https://id.kemendesa.go.id, dengan tetap menjaga keakuratan, kelengkapan, konsistensi data, dan kelengkapan dokumen pendukung

Selain itu, diberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing jenjang Tenaga Pendamping Profesional, yaitu PLD sebagai pendamping teknis pemerintah desa dalam proses pengumpulan data, Pendamping Desa (PD) sebagai fasilitator verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan, serta TAPM Kabupaten yang mendampingi Pemerintah Kabupaten dalam proses verifikasi dan validasi tingkat kabupaten. Penekanan juga diberikan pada perbedaan antara proses verifikasi, yang berfokus pada kelengkapan dan konsistensi data, dengan validasi, yang memastikan data benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan





Melalui kegiatan IST ini, seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Bener Meriah diharapkan mampu melaksanakan pendampingan, monitoring, supervisi, serta percepatan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga data yang dihasilkan menjadi valid, akurat, mutakhir, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa serta penetapan status perkembangan dan kemandirian desa.

23/07/2026

AKSELERASI PERCEPATAN PERENCANAAN DD 2027

 KECAMATAN gAJAH pUTIH MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN PERCEPATAN RANCANGAN APBDES 2027 DAN pERUBAHAN DD 2026

21 Juli 2026.. Tim TAPM Kabupaten Bener Meriah, memenuhi undangan dari Camat Kecamatan Gajah Putih untuk menghadiri rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, serta pembahasan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Dalam kegiatan tersebut memberikan fasilitasi, pendampingan, serta masukan teknis kepada pemerintah desa agar proses perencanaan dan penganggaran desa dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas penggunaan Dana Desa, hasil musyawarah desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini juga dilakukan penguatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Tim Pendamping Profesional dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran desa, memastikan konsistensi antara RKPDes, APBDes, dan Perubahan APBDes, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tugas dan fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)





Melaksanakan kegiatan supervisi, monitoring, fasilitasi, dan mentoring kepada Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gajah Putih dalam rangka memastikan pemenuhan, validasi, dan sinkronisasi data pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan permintaan Pemerintah Kabupaten sebagai bahan penyusunan laporan dan pengambilan kebijakan oleh Bupati. Kegiatan ini meliputi pendampingan terhadap proses pengumpulan data, verifikasi dokumen pendukung, validasi kesesuaian data dengan aplikasi dan laporan desa, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pendamping desa, serta pemberian arahan teknis agar data yang disampaikan akurat, lengkap, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Selain itu, memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas kepada Tim Pendamping Profesional terkait tata kelola administrasi, pelaporan, serta mekanisme penginputan dan penyajian data pemanfaatan Dana Desa agar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu. Melakukan koordinasi dengan para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pemenuhan data dan penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan selama proses verifikasi.

16/07/2026

IST SARANA PENINGKATAN KAPASITAS MANDIRI

 


Melalui Kegiatan On the Job Training (OJT) dan In Service Training (IST) kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pintu Rime Gayo di Kampung Singgah Mulo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas TAPM dalam meningkatkan kapasitas, pembinaan, dan pengendalian mutu pendampingan desa. Kegiatan dilaksanakan melalui pembimbingan teknis dan praktik langsung pengisian Form Laporan Pemanfaatan Dana Desa untuk memastikan data yang disampaikan akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan. TAPM memberikan arahan mengenai penerapan tagging Prioritas Penggunaan Dana Desa, tagging kegiatan, dan tagging SDGs Desa agar penginputan data sesuai dengan fokus penggunaan Dana Desa. Selain itu dilakukan pembahasan tata cara pengisian Form Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi (PKK) sehingga pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas tersusun secara tertib administrasi. Kegiatan juga membahas pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting melalui penguatan peran TPP dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan di desa, serta strategi pengembangan BUM Desa melalui penguatan kelembagaan, tata kelola usaha, dan optimalisasi potensi ekonomi lokal. Melalui kegiatan ini dilakukan penyamaan persepsi, evaluasi, dan penguatan kapasitas TPP agar mampu melaksanakan pendampingan serta menyusun laporan pemanfaatan Dana Desa secara akurat, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

09/07/2026

BUMDES PENGGERAK EKONOMI DESA

Melaksanakan kegiatan monitoring pembangunan desa sekaligus koordinasi dengan Reje Kampung terpilih di Kampung Simpang Teritit. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa dan dihadiri oleh Reje Kampung, perangkat desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta TAPM sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan, pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas pemerintah desa.

Berdasarkan hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Reje Kampung menunjukkan masih belum meratanya pelaksanaan pembangunan, khususnya pada bidang pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi, dan pengembangan usaha masyarakat. Pemerintah kampung yang baru berkomitmen melakukan perubahan melalui program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu prioritas yang akan diselesaikan adalah kendala pengembangan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang hingga saat ini belum dapat beroperasi secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, TAPM memberikan pendampingan dan rekomendasi kepada pemerintah kampung agar memprioritaskan peningkatan kapasitas aparatur desa, lembaga kemasyarakatan, kader, dan masyarakat sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pencapaian status Desa Mandiri. TAPM juga menyarankan agar keberadaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) tetap dipertahankan hingga akhir tahun anggaran untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan capaian kinerja, sedangkan apabila diperlukan pergantian agar dilakukan pada awal tahun berikutnya.



Selain itu, TAPM mendorong optimalisasi pengelolaan BUM Desa sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Terkait pemutakhiran Indeks Desa, pemerintah kampung diimbau mulai mempersiapkan data dan dokumen pendukung meskipun petunjuk pelaksanaan dari Kementerian belum diterbitkan. Pemerintah desa juga diingatkan agar pemanfaatan Dana Desa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Menindaklanjuti permasalahan pengembangan usaha AMDK, TAPM merekomendasikan agar pemerintah kampung mempelajari kembali ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko, serta terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi. Melalui pendampingan ini diharapkan pemerintahan Kampung Simpang Teritit yang baru mampu mewujudkan pembangunan yang lebih merata, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sesuai arah kebijakan pembangunan desa.

Kecamatan Gajah Putih,Gelar Peningkatan Kapasitas KPM

Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah yang dilaksanakan ...