Pada hari ini dilaksanakan kegiatan In-Service Training (IST) Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Kegiatan bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Dalam kegiatan ini disampaikan mekanisme pelaksanaan pemutakhiran yang meliputi pembentukan Tim Pelaksanaan Pendataan di tingkat desa, pendampingan Pemerintah Desa oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pengumpulan dan penginputan data berdasarkan kondisi faktual di lapangan, serta pelaksanaan musyawarah desa sebagai proses pengesahan hasil pemutakhiran sebelum diunggah ke sistem Indeks Desa. Seluruh proses penginputan dilakukan melalui aplikasi Indeks Desa pada laman https://id.kemendesa.go.id, dengan tetap menjaga keakuratan, kelengkapan, konsistensi data, dan kelengkapan dokumen pendukung
Selain itu, diberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing jenjang Tenaga Pendamping Profesional, yaitu PLD sebagai pendamping teknis pemerintah desa dalam proses pengumpulan data, Pendamping Desa (PD) sebagai fasilitator verifikasi dan validasi di tingkat kecamatan, serta TAPM Kabupaten yang mendampingi Pemerintah Kabupaten dalam proses verifikasi dan validasi tingkat kabupaten. Penekanan juga diberikan pada perbedaan antara proses verifikasi, yang berfokus pada kelengkapan dan konsistensi data, dengan validasi, yang memastikan data benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan
Melalui kegiatan IST ini, seluruh Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Bener Meriah diharapkan mampu melaksanakan pendampingan, monitoring, supervisi, serta percepatan pelaksanaan Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga data yang dihasilkan menjadi valid, akurat, mutakhir, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan desa serta penetapan status perkembangan dan kemandirian desa.





