23/07/2026

AKSELERASI PERCEPATAN PERENCANAAN DD 2027

 KECAMATAN gAJAH pUTIH MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN PERCEPATAN RANCANGAN APBDES 2027 DAN pERUBAHAN DD 2026

21 Juli 2026.. Tim TAPM Kabupaten Bener Meriah, memenuhi undangan dari Camat Kecamatan Gajah Putih untuk menghadiri rapat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, serta pembahasan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Dalam kegiatan tersebut memberikan fasilitasi, pendampingan, serta masukan teknis kepada pemerintah desa agar proses perencanaan dan penganggaran desa dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas penggunaan Dana Desa, hasil musyawarah desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini juga dilakukan penguatan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Tim Pendamping Profesional dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran desa, memastikan konsistensi antara RKPDes, APBDes, dan Perubahan APBDes, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan tugas dan fungsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)





Melaksanakan kegiatan supervisi, monitoring, fasilitasi, dan mentoring kepada Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gajah Putih dalam rangka memastikan pemenuhan, validasi, dan sinkronisasi data pemanfaatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan permintaan Pemerintah Kabupaten sebagai bahan penyusunan laporan dan pengambilan kebijakan oleh Bupati. Kegiatan ini meliputi pendampingan terhadap proses pengumpulan data, verifikasi dokumen pendukung, validasi kesesuaian data dengan aplikasi dan laporan desa, identifikasi kendala yang dihadapi oleh pendamping desa, serta pemberian arahan teknis agar data yang disampaikan akurat, lengkap, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Selain itu, memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas kepada Tim Pendamping Profesional terkait tata kelola administrasi, pelaporan, serta mekanisme penginputan dan penyajian data pemanfaatan Dana Desa agar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu. Melakukan koordinasi dengan para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait guna memastikan kelancaran proses pemenuhan data dan penyelesaian berbagai permasalahan yang ditemukan selama proses verifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AKSELERASI PERCEPATAN PERENCANAAN DD 2027

 KECAMATAN gAJAH pUTIH MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN PERCEPATAN RANCANGAN APBDES 2027 DAN pERUBAHAN DD 2026 21 Juli 2026.. Tim TAPM Kabupaten...