09/07/2026

BUMDES PENGGERAK EKONOMI DESA

Melaksanakan kegiatan monitoring pembangunan desa sekaligus koordinasi dengan Reje Kampung terpilih di Kampung Simpang Teritit. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa dan dihadiri oleh Reje Kampung, perangkat desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta TAPM sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pendampingan, pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas pemerintah desa.

Berdasarkan hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Reje Kampung menunjukkan masih belum meratanya pelaksanaan pembangunan, khususnya pada bidang pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi, dan pengembangan usaha masyarakat. Pemerintah kampung yang baru berkomitmen melakukan perubahan melalui program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu prioritas yang akan diselesaikan adalah kendala pengembangan usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang hingga saat ini belum dapat beroperasi secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, TAPM memberikan pendampingan dan rekomendasi kepada pemerintah kampung agar memprioritaskan peningkatan kapasitas aparatur desa, lembaga kemasyarakatan, kader, dan masyarakat sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pencapaian status Desa Mandiri. TAPM juga menyarankan agar keberadaan Kader Pembangunan Manusia (KPM) tetap dipertahankan hingga akhir tahun anggaran untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan program dan capaian kinerja, sedangkan apabila diperlukan pergantian agar dilakukan pada awal tahun berikutnya.



Selain itu, TAPM mendorong optimalisasi pengelolaan BUM Desa sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Terkait pemutakhiran Indeks Desa, pemerintah kampung diimbau mulai mempersiapkan data dan dokumen pendukung meskipun petunjuk pelaksanaan dari Kementerian belum diterbitkan. Pemerintah desa juga diingatkan agar pemanfaatan Dana Desa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Menindaklanjuti permasalahan pengembangan usaha AMDK, TAPM merekomendasikan agar pemerintah kampung mempelajari kembali ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko, serta terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi. Melalui pendampingan ini diharapkan pemerintahan Kampung Simpang Teritit yang baru mampu mewujudkan pembangunan yang lebih merata, meningkatkan perekonomian masyarakat, serta memperkuat kemandirian desa sesuai arah kebijakan pembangunan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IST SARANA PENINGKATAN KAPASITAS MANDIRI

  Melalui Kegiatan On the Job Training (OJT) dan In Service Training (IST) kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Pintu Rime G...