Monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan BUMDesa Kampung Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, dengan melakukan pemantauan terhadap pengelolaan usaha simpan pinjam yang dimanfaatkan masyarakat sebagai modal usaha. Kegiatan dihadiri oleh Direktur BUMDesa, Petue Kampung, aparatur kampung, TAPM dan PD Kecamatan Gajah Putih.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa BUMDesa Pantan Lues mengelola dana sekitar Rp400 juta untuk kegiatan simpan pinjam. Dana tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai modal usaha, terutama untuk budidaya komoditas cabai merah dan cabai rawit. Besaran pinjaman berkisar Rp3–5 juta per orang, yang disalurkan kepada 12 kelompok dengan rata-rata 20 orang per kelompok.
Selain melakukan koordinasi dan diskusi dengan pengurus BUMDesa, Petue dan Pemerintah Kampung, kegiatan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan ke lahan milik masyarakat penerima manfaat. Tinjauan dilakukan untuk melihat secara langsung pemanfaatan dana pinjaman BUMDesa dalam kegiatan usaha budidaya cabai merah dan cabai rawit serta memastikan dana yang diterima telah dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sesuai tujuan program.
Dalam pelaksanaannya ditemukan permasalahan terkait permintaan penggunaan dana BUMDesa oleh Reje Kampung untuk kegiatan yang belum direncanakan dan belum tertuang dalam APBDes. Kondisi tersebut menyebabkan pengurus BUMDesa mengalami kendala dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana. TAPM memberikan penguatan kepada pengurus agar pengelolaan BUMDesa dilakukan secara transparan, tertib, sesuai perencanaan, serta diarahkan pada pengembangan usaha yang produktif dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi lokal dan dukungan Dana Desa sesuai ketentuan.
Permasalahan yang ditemukan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kecamatan Gajah Putih untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut kepada Pemerintah Kampung dan BUMDesa, khususnya terkait tata kelola, perencanaan, pemanfaatan Dana Desa, dan pengembangan usaha BUMDesa agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.












