Dalam rangka penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha ekonomi desa, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan kepada BUMDes Buge Maju Desa Meluem. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja unit usaha, memeriksa kepatuhan tata kelola dan regulasi, serta memberikan rekomendasi peningkatan kapasitas pengurus agar BUMDes dapat berkembang lebih optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Berdasarkan hasil pendampingan, BUMDes Buge Maju saat ini mengelola 4 unit usaha yang sudah berjalan aktif. Keempat unit usaha tersebut adalah Unit Sembako yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, Unit Holder atau Penggilingan Kopi yang memanfaatkan potensi komoditi unggulan desa, Unit Produksi yang bergerak di bidang pengolahan produk lokal, dan Unit Rumah Sewa sebagai upaya diversifikasi pendapatan BUMDes di luar sektor perdagangan dan jasa produksi.
Dari sisi kinerja keuangan, pada akhir Tahun Buku 2025 BUMDes Buge Maju berhasil membukukan keuntungan bersih sebesar Rp 95.000.000. Capaian ini merupakan hasil dari operasional keempat unit usaha selama satu tahun. Keuntungan tersebut selanjutnya dibagi antara BUMDes dan Pemerintah Desa dengan skema 60:40. Sebesar 60% dialokasikan untuk pengembangan usaha, penyertaan modal, dan operasional BUMDes, sementara 40% disetorkan kepada Pemerintah Desa sebagai PADes. Dengan pembagian ini, BUMDes tidak hanya mampu menjaga keberlanjutan usahanya tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap kas desa.
Namun demikian, dalam proses pemeriksaan dokumen kelembagaan ditemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Setelah dilakukan telaah terhadap AD/ART BUMDes dan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes, terdapat pasal-pasal yang belum sesuai dengan regulasi terbaru. Permasalahan utama terletak pada pengaturan mengenai pembagian keuntungan dan pembagian dari omset BUMDes. Mekanisme pembagian 60:40 yang saat ini diterapkan belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT dan peraturan turunan lainnya. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan menjadi temuan pada saat dilakukan audit oleh pihak eksternal, termasuk BPK maupun Inspektorat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang harus segera dilakukan. Pertama, perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan AD/ART BUMDes serta Perdes Pendirian BUMDes agar seluruh pasal di dalamnya selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Perbaikan difokuskan pada tata cara pembagian keuntungan, penyertaan modal, tanggung jawab pengurus, dan mekanisme pengawasan. Kedua, perlu dilakukan peningkatan kapasitas kepada pengurus dan pengawas BUMDes. Materi peningkatan kapasitas meliputi manajemen pengelolaan unit usaha, pembukuan dan laporan keuangan yang sesuai, strategi pemasaran, serta perencanaan pengembangan usaha. Penguatan SDM ini penting agar pengurus mampu mengembangkan unit usaha yang sudah ada dan merintis unit usaha baru sesuai potensi desa.
Secara umum, BUMDes Buge Maju Desa Meluem telah menunjukkan kinerja yang baik dengan keuntungan Rp 95 juta dan 4 unit usaha yang produktif. Dengan adanya perbaikan regulasi internal dan penguatan kapasitas SDM, diharapkan BUMDes dapat meningkatkan profesionalitas pengelolaan, kepatuhan terhadap aturan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Meluem ke depan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar